Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules

Kompas.com - 23/01/2019, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penguasaan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan, Hercules Rosario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Indra mengatakan, pihaknya sempat berunding dengan kelompok Hercules yang menguasai lahannya. 

"Setelah kejadian, minta saya datang menemui ke lokasi tanah saya untuk damai. Dipesan 'jangan sampai lapor polisi nanti habis uang banyak sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," kata Indra dalam kesaksiannya.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Indra mengatakan, selama lahannya dikuasi Hercules dan kelompoknya, dia diberi tahu oleh karyawannya bahwa Bobi, anggota kelompok Hercules, ingin bertemu dengannnya di lokasi PT Nila Alam.

Namun, ia tak pernah mendatangi lokasi itu. 

Ia mencoba berunding dengan Hercules dan kelompoknya. Dalam upaya itu, pihak PT Nila Alam mengirim pengacara ke lokasi untuk bertemu dengan Bobi dan kawan-kawan yang menduduki lahan.

Lahan itu berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saya kirim pengacara ke lokasi menemui Bobi cs, (untuk) menjelaskan bahwa 'kalian salah menyerobot tanah kami'. Kami jelaskan secara legal, berharap mereka keluar dengan cara baik-naik tapi tidak pernah," ujar dia.

Upaya damai mereka dengan bertemu langsung tak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak PT Nila Alam melayangkan surat somasi sebagai permintaan agar kelompok Hercules meninggalkan lokasi yang mereka duduki.

"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," kata dia.

PT Nila Alam melaporkan kasus penguasaan lahan oleh kelompok Hercules yang terjadi sejak 8 Agustus 2018 kepada kepolisian. Pada 6 November 2018, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota kelompok Hercules.

Kelompok Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran, dan 7 ruko. Mereka juga menarik iuran kepada penghuni ruko senilai Rp 500.000.

Terdakwa Hercules bersama Bobi dan 10 orang anggota kelompok lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com