JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules akan menjalani sidang kedua pada Rabu (23/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Rencananya (sidang) dimulai jam 10 (pagi). Saksi yang sudah dipanggil untuk hadir 9 orang," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Permohonan Hercules dalam Sidang Dakwaan Kasus Penguasaan Lahan...
Dalam kasus ini, terdakwa Hercules terlibat perkara penguasaan lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Penguasaan lahan dilakukan sejak 8 Agustus-6 November 2018.
Ia terbukti memimpin sejumlah anggota kelompoknya untuk menduduki delapan ruko, tiga gudang, dan satu kantor pemasaran.
Sebelumnya, Hercules sudah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (16/1/2019).
Dari hasil sidang pertama, kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atau penolakan melainkan meminta Hercules untuk menjadi tahanan kota.
Kuasa hukumnya juga meminta agar sidang dipercepat lantaran Hercules berencana menjalani ibadah umroh.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Hercules Jadi Tahanan Kota
Sementara itu dari penguasaan lahan tersebut, Hercules bersama 11 orang anggota kelompoknya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.