JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana atas kasus penguasaan lahan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Ia menjalani sidang dengan didampingi sepuluh kuasa hukum.
Hercules bersama anggota kelompoknya menduduki lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat mulai 8 Agustus-6 November 2018.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Hercules Jadi Tahanan Kota
Penguasaan lahan dilakukan setelah kelompok Hercules menerima surat kuasa Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004 dari Handy Musawan.
Dalam perkara ini, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Akibatnya, Hercules bersama 11 anggota kelompoknya kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Didampingi 10 Pengacara
Dalam sidang tersebut terungkap penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules dilakukan bersama-sama dengan jumlah banyak.
Mereka menguasai delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Tak hanya menduduki lahan, kedatangan mereka sempat membuat warga setempat ketakutan.
Baca juga: Di Sidang Perdana, Hercules Minta Dipercepat karena Mau Umrah
Mereka juga memasang plang penguasaan bertuliskan, "Hak milik berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 90/2003. Tanah ini milik Thio Ji Auw bersaudara. Kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa lapangan Hercules cs".
Kuasa Hukum Hercules Ikraman Thalib mengajukan percepatan sidang dalam sidang pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum meminta sidang dipercepat karena kliennya ingin menjalani ibadah umrah.
"Setelah kami berunding, mohon kepada yang mulia (hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat Bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikraman.
Baca juga: Saat Kuasai Lahan, Kelompok Hercules Bawa 60 Preman Bersenjata Tajam
Permohonan tersebut diterima jaksa penuntut umum (JPU) Anggia Yusran, tetapi tidak langsung diwujudkan majelis hakim.
Ketua Tim Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Namun demikian, perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan," kata Anshori dalam sidang.
Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan
Namun, pengajuan tersebut tidak langsung mendapat jawaban majelis hakim. Surat diterima, tetapi pengajuan masih akan dipertimbangkan para hakim.
Selanjutnya, Hercules akan menjalani sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang akan hadir sebanyak 24 orang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.