Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Hercules dalam Sidang Dakwaan Kasus Penguasaan Lahan...

Kompas.com - 17/01/2019, 09:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana atas kasus penguasaan lahan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). 

Ia menjalani sidang dengan didampingi sepuluh kuasa hukum.

Hercules bersama anggota kelompoknya menduduki lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat mulai 8 Agustus-6 November 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Hercules Jadi Tahanan Kota

Penguasaan lahan dilakukan setelah kelompok Hercules menerima surat kuasa Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004 dari Handy Musawan.

Dalam perkara ini, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Akibatnya, Hercules bersama 11 anggota kelompoknya kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Didampingi 10 Pengacara

Kuasai lahan dengan preman bersenjata

Dalam sidang tersebut terungkap penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules dilakukan bersama-sama dengan jumlah banyak.

Mereka menguasai delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Tak hanya menduduki lahan, kedatangan mereka sempat membuat warga setempat ketakutan.

Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres,  Hercules bersama anak buah kelompoknya  siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, Hercules bersama anak buah kelompoknya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
Sebanyak 60 orang dari kelompok Hercules mendatangi lahan tersebut dengan senjata tajam, seperti parang, golok, linggis, dan cangkul.

Baca juga: Di Sidang Perdana, Hercules Minta Dipercepat karena Mau Umrah

Mereka juga memasang plang penguasaan bertuliskan, "Hak milik berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 90/2003. Tanah ini milik Thio Ji Auw bersaudara. Kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa lapangan Hercules cs". 

Hercules ingin umrah

Kuasa Hukum Hercules Ikraman Thalib mengajukan percepatan sidang dalam sidang pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum meminta sidang dipercepat karena kliennya ingin menjalani ibadah umrah.

"Setelah kami berunding, mohon kepada yang mulia (hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat Bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikraman.

Baca juga: Saat Kuasai Lahan, Kelompok Hercules Bawa 60 Preman Bersenjata Tajam

Permohonan tersebut diterima jaksa penuntut umum (JPU) Anggia Yusran, tetapi tidak langsung diwujudkan majelis hakim.

Ruko PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (25/11/2018) yang dikuasai oleh Kelompok Hercules. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Ruko PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (25/11/2018) yang dikuasai oleh Kelompok Hercules.
Majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Rustiyono masih menimbang hingga persidangan perkara tersebut selesai.

Menjadi tahanan kota

Ketua Tim Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.

"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Namun demikian, perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan," kata Anshori dalam sidang.

Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan

Namun, pengajuan tersebut tidak langsung mendapat jawaban majelis hakim. Surat diterima, tetapi pengajuan masih akan dipertimbangkan para hakim.

Selanjutnya, Hercules akan menjalani sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang akan hadir sebanyak 24 orang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com