JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal mengajukan percepatan sidang karena kliennya akan menjalani ibadah umrah.
Pengajuan tersebut diajukan dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Saat Kuasai Lahan, Kelompok Hercules Bawa 60 Preman Bersenjata Tajam
"Setelah kami berunding, mohon kepada Yang Mulia (Hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat Bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules dalam sidang.
Permintaan tersebut dibacakan setelah bacaan dakwaan.
Hakim Ketua Rustiono mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Hercules dengan agenda mendatangkan saksi ditunda hingga satu minggu ke depan. Adapun sidang kehadiran saksi dijadwalkan pada Rabu (23/1/2019).
Pengajuan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran.
Ia menyebutkan, dalam sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan 24 saksi dan akan dilakukan kesaksian bertahap apabila memungkinkan.
"Kita lihat dulu yang hadir bisa berapa. Kalau lima bisa, kita lanjutkan, kalau kemungkinan satu kali seminggu atau dua kali seminggu," kata Rustiyono.
Hakim belum bisa mewujudkan pengajuan kuasa hukum Hercules hingga sidang selanjutnya digelar pada pekan depan.
Dalam sidang tersebut, Hercules datang dengan kemeja dan kopiah putih serta celana jeans. Ia diam mendengarkan dan menerima bacaan dakwaan oleh jaksa.
Hercules terlibat dalam penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan
Ia memimpin penguasaan lahan oleh 60 anak buahnya sejak 8 Agustus-6 November 2018. Ia bersama 11 orang anak buahnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.