Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Perdana, Hercules Minta Dipercepat karena Mau Umrah

Kompas.com - 16/01/2019, 15:31 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal mengajukan percepatan sidang karena kliennya akan menjalani ibadah umrah.

Pengajuan tersebut diajukan dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Saat Kuasai Lahan, Kelompok Hercules Bawa 60 Preman Bersenjata Tajam

"Setelah kami berunding, mohon kepada Yang Mulia (Hakim). Bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu? Mengingat Bapak Hercules akan malakukan umrah," kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules dalam sidang.

Permintaan tersebut dibacakan setelah bacaan dakwaan.

Hakim Ketua Rustiono mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Hercules dengan agenda mendatangkan saksi ditunda hingga satu minggu ke depan. Adapun sidang kehadiran saksi dijadwalkan pada Rabu (23/1/2019).

Pengajuan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran.

Ia menyebutkan, dalam sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan 24 saksi dan akan dilakukan kesaksian bertahap apabila memungkinkan.

"Kita lihat dulu yang hadir bisa berapa. Kalau lima bisa, kita lanjutkan, kalau kemungkinan satu kali seminggu atau dua kali seminggu," kata Rustiyono.

Hakim belum bisa mewujudkan pengajuan kuasa hukum Hercules hingga sidang selanjutnya digelar pada pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Hercules datang dengan kemeja dan kopiah putih serta celana jeans. Ia diam mendengarkan dan menerima bacaan dakwaan oleh jaksa.

Hercules terlibat dalam penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan

Ia memimpin penguasaan lahan oleh 60 anak buahnya sejak 8 Agustus-6 November 2018. Ia bersama 11 orang anak buahnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur. 

Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com