Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan

Kompas.com - 28/12/2018, 07:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menguasai lahan warga yang berada di PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, kelompok Hercules kini menjadi warga rumah tahanan.

Di Daan Mogot sebelumnya, mereka menguasai tujuh unit ruko dan sebuah kantor pemasaran.

Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba

Para anggota kelompok ditangkap pada Selasa (5/11/2018) di lokasi penguasaan lahan. Sementara Hercules dibekuk di kediamannya yang terletak di kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Kejaksaan

Setelah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan polres, pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.05 WIB, kelompok Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan dilakuan setelah berkas perkara memasuki tahap kedua atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan

Dalam proses dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, Hercules dan anggotanya berjalan dengan pengamaman polisi.

Hercules yang mengenakan kemeja dan kopiah putih sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri pun meladeni sapaan wartawan.

Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.

"Enggak sehat," jawab Hercules dengan terus berjalan menuju mobil tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, selain menyerahkan berkas dan para tersangka dalam kasus tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu senjata tajam dan anak kunci yang dirusak dari gemboknya oleh mereka.

"Selanjutnya, setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi, Kamis.

Rutan Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima Hercules dan anggota kelompoknya serta barang bukti pada Kamis.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB mereka diberangkatkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap. Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis.

Setelah penanganan kasusnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com