Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

Kompas.com - 27/12/2018, 11:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

Mereka digiring dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.05 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka dikeluarkan dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua polres pukul 09.05 WIB.

Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan

Hercules memimpin barisan tanpa diborgol namun digandeng oleh seorang polisi dan dijaga seorang polisi bersenjata di belakangnya. 

Ia keluar dengan setelan kemeja putih, kopiah putih, dan celana jeans biru serta sepatu. Di belakang, terdapat 12 anggota kelompoknya yang berjalan berpasangan dengan borgol di tangan dan diamankan sejumlah polisi bersenjata.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 10.05 WIB, Hercules dan 12 anggota kelompoknya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan untuk digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman polres.

Hercules berjalan sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan dijaga polisi bersenjata.

Satu tangan Hercules nampak digandeng polisi, sementara tangan lainnya dimasukkan ke dalam saku celana sambil berjalan santai dan menjawab sapaan wartawan di hadapannya.

"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.

"Enggak sehat," jawab Hercules sambil terus berjalan.

Langkahnya diikuti oleh 12 anggota kelompoknya yang mengangkat tangan sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres,  anggota Kelompok Hercules siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, anggota Kelompok Hercules siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

Mereka memasuki pintu depan mobil tahanan satu per satu dan meninggalkan polres dengan penjagaan kendaraan polisi.

"Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Mereka menguasai lahan yang terdiri dari tujuh unit ruko dan satu kantor pemasaran. 

Selain menguasai lahan, mereka juga melalukan perusakan bangunan dan meminta uang Rp 500.000 per bulan kepada para penghuni ruko.

Dari tindakan tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com