JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan di Daan Mogot beberapa waktu lalu, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
Mereka dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke kejaksaan sekitar pukul 10.05 WIB setelah berkas dinyatakan lengkap berdasarkan penilaian jaksa.
Baca juga: Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara
"Hari ini, Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Hercules bersama 12 anggotanya keluar dari tahanan menuju mobil tahanan. Mereka kompak mengenakan kopiah berwarna putih.
Tangan Hercules tak diborgol dan hanya dipegangi oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri. Sementara anggota kelompoknya keluar berpasangan dengan tangan terikat.
"Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi.
Kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018.
Mereka menduduki lahan atas perintah kuasa dari tersangka berinisial HM.
Mereka memasang plang penguasaan dan menempatkan puluhan anggota kelompok untuk menjaga lahan tersebut.
Baca juga: Pemberi Kuasa kepada Hercules untuk Kuasai Lahan Dijadikan Tersangka
Adapun di lahan yang dimaksud terdapat tujuh bangunan ruko dan satu kantor pemasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.