JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, banyak warga Jakarta yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Berkas yang didaftarkan sejak tahun 2018 itu ada yang masuk kategori satu dan kategori tiga. Masalah mendasarnya, mayoritas yang daftar dan belum terbit sertifikat," kata Rio saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Permasalahan itu diketahui Rio usai ia mendengarkan keluhan warga di Jakarta Timur mengenai permasalahan program pembuatan sertifikat tanah.
Menurut Rio, sejumlah warga bertanya-tanya mengenai keberadaan berkas rumah yang sebelumnya diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
Baca juga: Heru Budi Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL ke 21 Warga Pegangsaan Dua Jakut
"Sehingga timbul keresahan dan kegelisahan massal dan panjang selama ini. Apalagi warga yang sudah diminta berkas aslinya, kayak AJB asli karena dijanjikan untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikat," ucap Rio.
"Tetapi sampai sekarang sudah tahunan tidak kunjung jelas nasib berkasnya," imbuh Rio.
Rio mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk menjelaskan kendala lambannya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL kepada warga.
"Saya minta ke depannya agar dapat memberikan kejelasan status pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap masyarakat. Jangan menggantung begitu tanpa ada kejelasan," ucap Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.