JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan Hercules akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.
"Rencana sidang (dimulai) jam 11.00," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di PN Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Berkas Perkara Kelompok Hercules Siap Disidangkan
Hercules dan anggotanya tiba bertahap ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengamanan personel bersenjata.
Sejumlah anggota termasuk residivis Bobi tiba pada pukul 09.42 dengan pakaian serba hitam.
Sementara itu, Hercules tiba pukul 10.26. Ia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Barat dengan pakaian dan peci.
Baca juga: Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan
Ia terlihat berjalan langsung memasuki ruang tunggu sidang.
Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 150 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gesekan yang tidak diinginkan.
Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung kelompok Hercules datang untuk menyaksikan sidang.
Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba
Petugas akan membatasi siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.
"Tentunya imbau dengan baik (apabila massa Hercules hadir). Kami lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," ujar Priyo.
Kelompok Hercules melakukan penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat
Mereka menguasai lahan selama Agustus-November 2018.
Penguasaan lahan dilakukan dengan menduduki kantor pemasaran dan menarik iuran kepada tujuh penghuni ruko sebesar Rp 500.000.
Sejumlah anggota kelompok Hercules ditangkap pada 6 November 2018 di lokasi penguasaan lahan.
Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan
Sementara itu, Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sembari menanti persidangan, mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.