Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.
"Rencana sidang (dimulai) jam 11.00," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di PN Jakarta Barat, Rabu.
Hercules dan anggotanya tiba bertahap ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengamanan personel bersenjata.
Sejumlah anggota termasuk residivis Bobi tiba pada pukul 09.42 dengan pakaian serba hitam.
Sementara itu, Hercules tiba pukul 10.26. Ia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Barat dengan pakaian dan peci.
Ia terlihat berjalan langsung memasuki ruang tunggu sidang.
Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 150 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gesekan yang tidak diinginkan.
Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung kelompok Hercules datang untuk menyaksikan sidang.
Petugas akan membatasi siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.
"Tentunya imbau dengan baik (apabila massa Hercules hadir). Kami lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," ujar Priyo.
Kelompok Hercules melakukan penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Mereka menguasai lahan selama Agustus-November 2018.
Penguasaan lahan dilakukan dengan menduduki kantor pemasaran dan menarik iuran kepada tujuh penghuni ruko sebesar Rp 500.000.
Sejumlah anggota kelompok Hercules ditangkap pada 6 November 2018 di lokasi penguasaan lahan.
Sementara itu, Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sembari menanti persidangan, mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/11140181/kasus-penguasaan-lahan-hercules-dan-anggotanya-jalani-sidang-dakwaan