Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ahmad Dhani Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 31/01/2019, 22:09 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani memutuskan untuk mengajukan banding.

Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.

"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.

"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.

Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini.

Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.

Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com