Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahmad Dhani Tolak Dipindah ke Surabaya

Kompas.com - 31/01/2019, 15:47 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pihak keluarga akan sulit bertemu Dhani jika penahanan kliennya itu dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Hendarsam, pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya sama dengan "hukuman" bagi keluarga Dhani.

Oleh karena itu, keluarga merasa keberatan jika Dhani dipindahkan.

Baca juga: Yakin Banding Diterima, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Bebas

"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Dhani saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Dhani dipindah ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Daftar Banding ke Pengadilan

Menurut Hendarsam, penahanan Dhani tidak perlu dipindah hanya karena alasan tersebut.

Kejaksaan Negeri Surabaya bisa menjemput Dhani ke Rutan Cipinang untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya.

"Negara, dalam hal ini kejaksaan negeri mempunyai anggaran kok untuk melakukan penjemputan berkala setiap sidang," kata Hendarsam.

Baca juga: Ke Rutan Cipinang, Fadli Zon Pastikan Ahmad Dhani Tak Dicoret dari Caleg

Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya.

Pada Oktober 2018, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata "idiot" dalam vlog-nya itu.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Mau Diistimewakan di Penjara

Vlog tersebut viral dan memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Dia dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com