Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Amankan 3 WNA Berdalih Ingin Masuk Klub Bola hingga Lanjutkan Studi

Kompas.com - 31/01/2019, 23:55 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Petugas Imigrasi Depok mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.

Tiga WNA yang diamankan yaitu, EMN asal Nigeria, KP asal Sinegal dan ESN warga negara Nigeria.

Humas Imigrasi Depok, Newin mengatakan, penangkapan ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat.

“Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay,” ucap Newin di Imigrasi Depok, Jalan Boulevard, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: WNA Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Diduga Suap Oknum Polisi

EMN, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan.

“Ia disini telah melebihi izin tinggal yakni lebih dari 60 hari dengan berdalih masih menunggu jawaban apakah di kontrak atau tidak di salah satu klub bola besar di Jawa Barat,” ucap Newin.

Kemudian KP, pria asal Sinegal mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan Garmen.

“KP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Newin.

Lalu ESN, warga nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah overstay, lebih dari 60 hari.

ESN mengaku akan belajar di Indonesia meskipun sudah overstay.

“Lucu memang pengakuan yang satu ini (ESN) baru ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Newin

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen.

Ia mengatakan, pihaknya pun akan menyelidiki lebih dalam temuannya tersebut.

“Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke imigrasian kita tidak akam menutup kemungkinan kalau proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” ujar Newin.

Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari.

“Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh mausk ke negara kita,” tutur Newin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com