DEPOK, KOMPAS.com - Nurhadi Gunawan mendekam di penjara lantaran menganiaya anak dan mantan istrinya di Jalan krukut raya Kelurahan Krukut Kecamatan limo Kota Depok, Rabu, (20/2/2019).
Nurhadi dan istrinya, Ria, dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Mereka yaitu S, AA, dan MJD.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat Nurhadi dan Ria sudah bercerai.
"Ria dan anak laki-lakinya (MJD) ditendang wajahnya sebanyak 1 kali oleh pelaku dengan menggunakan kaki sebelah kanan memakai sepatu warna biru tua," ucap Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Viral, Video Pria Aniaya Pacarnya di Konter Ponsel Sidoarjo
Tendangan tersebut mengakibatkan wajah istri dan anaknya memar.
"Lukanya ada di bawah mata sebelah kanan," ucap dia.
Nurhadi juga mengancam dua anaknya yang lain dengan golok.
Mengenai detail kejadian ini, Firdaus belum mengungkapkannya.
Firdaus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, apakah motifnya pelaku melakukan ini," ucap Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.