JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus pemalsuan meterai yang terbongkar di Jakarta, di mana meterainya dijual di secara online ke seluruh Indonesia, telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar.
"Kalau kami hitung dari apa yang kami dapat, kerugian kurang lebih Rp 30 miliar," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Ia menjelaskan, meterai palsu tersebut dijual seharga Rp 2.200 dan didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia. Pembuatan meterai palsu tersebut dilakukan di Jakarta dan sekitarnya.
"Nilai jual kepada pengguna itu Rp 2.200, ... harga jual aslinya Rp 6.000. Daerah operasi (pembuatan meterai palsu) itu di daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun, distribusinya ke seluruh Indonesia," ujar Wahyu.
Polisi sebelumnya telah menangkap sembilan tersangka kasus pemalsuan meterai itu. Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R.
Baca juga: Jual Meterai Palsu secara Online, 9 Orang Ditangkap
"Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018. Akhirnya kami mengamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing," kata Wahyu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu, yaitu meterai palsu yang belum selesai dibuat, mesin pembuat meterai palsu, buku rekening, dan telepon genggam.
Sembilan tersangka itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.