Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tawuran di Cakung, Dipicu Dendam hingga Disiarkan "Live" di Instagram

Kompas.com - 21/03/2019, 06:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terjadi di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu.

Polisi menangkap 13 tersangka pelaku tawuran yang terdiri dari tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa.

Seluruh tersangka tergabung dalam kelompok 3 Serangkai atau juga dikenal dengan sebutan Kelompok 3 Kampung, yakni Kayu Tinggi, Pedurenan, dan Rusun Rawa Jahe.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tawuran itu bermotifkan balas dendam.

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Cakung Bermotif Dendam

"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran. Tawuran itu menyebabkan kelompok 3 Serangkai kalah," kata Argo, Rabu (20/3/2019).

Saat tawuran, para tersangka membawa senjata tajam, antara lain pedang samurai, celurit, dan parang.

Kata Argo, tersangka tawuran juga merekam aksinya dalam siaran langsung (live) di Instagram.

"Mereka menggunakan telepon genggam untuk live di Instagram saat tawuran," katanya.

Tercatat, empat orang dari kelompok Anak-anak Warjenk menderita luka bacok di bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada.

"Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka bacok pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada," ujar Argo. 

Baca juga: Tersangka Tawuran di Cakung Siarkan Aksinya Live di Instagram

Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan untuk dirawat. Saat ini, semua korban luka sudah keluar dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, sebanyak sepuluh tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tiga tersangka lainnya yang berusia di bawah umur akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlakuannya akan berbeda. Kami sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com