Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Kompas.com - 26/03/2019, 21:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyeberan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diajuin tadi," kata Ratna singkat di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya seusai persidangan, Selasa (26/3/2019)

Ia kembali menyebutkan nama Wakil DPR RI Fahri Hamzah sebagai penjamin apabila permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ratna Insang Nasrudin menyampaikan alasan Fahri Hamzah mau menjadi pemjamin Ratna karena alasan pertemanan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Sudah 71 Tahun, Dengkul Saya Suka Misplace

Insang mengatakan, Fahri tak tega melihat Ratma yang usianya hampir 70 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya azas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insang saat dihubungi Kompas.com

Selain Fahri, tim kuasa hukum turut serta sebagai penjamin bahwa Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya apabila permohonan mereka dikabulkan.

"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan," ujar Insang.

Insang menyampaikan keputusan dari pengalihan penahanan Ratna Sarumpaet akan diumumkan majelis hakim saat persidangan selanjutnya yang akan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya, Ratna sudah berulang kali mengajukan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota. Terakhir, permohonan Ratna ditolak hakim ketua Joni saat sidang kedua Ratna Rabu (6/3/2019).

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com