Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jakbar Buka Layanan Pemilih yang Ingin Pindah TPS

Kompas.com - 01/04/2019, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) mulai Senin (1/4/2019).

Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, layanan ini hanya dibuka untuk warga yang berada dalam kondisi tertentu. 

"Pertama, sakit sampai hari H (pemungutan suara). Kedua, dipenjara sampai hari H," kata Cucum kepada Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019

Kemudian, ketiga, pemilih merupakan korban bencana alam,

Terakhir, pemilih bertugas saat pemungutan suara. 

Warga yang masuk kriteria tersebut, perwakilannya bisa mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak terkait untuk mengajukan pindah TPS

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

"Kalau ada keluarga yang sakit di rumah sakit diperkirakan belum bisa sembuh sampai 17 April, silakan bawa surat keterangan dari rumah sakitnya atau kalau ada saudara yang dipenjara silakan bawa surat keterangan dari lapas, rutan atau kepolisian," ujarnya. 

Begitu pula dengan petugas TPS, saksi, maupun wartawan dapat membawa surat dari instansi yang mengutus dan menyerahkannya ke KPU agar dapat menggunakan hak suara.

Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Putusan MK: Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih yang ingin pindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Menurut dia, pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota domisili atau tujuan.

Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa.

Baca juga: MK Segera Gelar Uji Materi soal Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Baca juga: Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com