Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Pembuatan Formulir A5, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 10/04/2019, 15:32 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok memastikan, formulir A5 bakal diterbitkan pada hari yang sama warga mendaftar pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Sudah 200 lebih warga yang hadir di Kantor KPU Depok untuk mengurus formulir A5. Sebagian besar mereka sudah terdaftar sebagai DPT di wilayahnya masing-masing.

“Ada yang pindah ke luar kota bahkan ke luar negeri karena tugas sehingga kita fasilitasi ada yang ke Turki juga tu,” ucap Ketua KPU Depok Nana Sobarna saat ditemui di Kantor KPU Depok, Jalan Kartini, Depok, Rabu (10/4/2019).

Nana mengatakan, KPU Kota Depok atau panitia pengutan suara (PPS) terlebih dahulu memeriksa data warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Kantor KPU Layani Urus Formulir A5 hingga Pukul 16.00 WIB

KPU akan mengeluarkan formulir A5 setelah siknkronisasi data selesai. “A5 itu langsung warga yang pegang karena langsung dibuatkan,” ucap dia.

Adapun mekanisme pembuatan formulir A5, kata Nana, yakni warga tersebut harus terlebih dahulu mengurus fasilitas pindah.

“Jadi mereka wajib terdaftar di mana mereka tinggal sesuai alamat domisili KTP-nya (surat pengantar dari RT),” ucap dia.

Setelah itu, pihak KPUD akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asalnya, baik itu di wilayah Depok maupun di luar Depok.

Kemudian, lanjut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilih yang meminta formulir A5 ke TPS mana ia akan terdaftar.

“Misalkan di luar negeri di TPS mana dia memilihnya kemudian berapa jenis surat suara yang ia dapatkan nanti pada 17 April, jadi semua dia dapatkan nanti. Jadi pada saat hari H (17 April 2019) nanti ia bawa A5-nya,” ucap dia.

Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

Pada hari pemilihan nanti, warga tinggal menunjukkan formulir A5 dan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP, warga bisa menggantinya dengan surat keterangan (suket).

Akan tetapi, warga yang pindah TPS dan lupa membawa e-KTP harus memperlihatkan identitas lain. “Bisa pakai kartu keluarga (KK), paspor, atau SIM,” ucap dia.

Ada 4 kategori yang dibolehkan untuk mengurus formulir A5 yaitu karena warga yang sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan, 17 April 2019.

Untuk mengurus formulir A5, warga harus membawa fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS atau bawa bukti hard copy sudah terdafaftar di DPT (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara.

Bagi yang sakit, harus menyertakan surat keterangan dokter. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU Kota Depok akan mengeluarkan formulir A5.

Baca juga: Tak Ingin Golput, Pendatang Ramai-ramai Ajukan Formulir A5

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com