Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Kompas.com - 15/04/2019, 14:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4/2019).

Surat tersebut dilayangkan lantaran pihaknya belum menerima petikan ataupun salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memvonis Ridho dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Sampai saat ini, tadi pagi kami menghubungi Mas Ridho kami belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok sampai tadi pagi kami belum menerima petikan, terlebih lagi salinan putusan kami belum menerima," kata Achmad kepada wartawan pada Senin (15/4/2019).

Baca juga: Senin Depan, Ridho Rhoma Dieksekusi ke Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ia mengatakan, satu-satunya surat yang diterima Ridho ialah surat undangan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Jakarta Barat untuk mengeksekusi kliennya itu.

Achmad juga menyampaikan, pihaknya baru mengetahui putusan MA yang memvonis Ridho untuk menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun tersebut berdasarkan pemberitaan dari media.

Kemudian, ia meminta salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Maka dari itu, melalui kuasa hukumnya, Ridho kemudian melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan sampai mereka menerima salinan putusan.

Menurut Achmad, langkah ini sesuai Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Kendati demikian, Achmad menyebut Ridho sudah siap untuk menjalani putusan MA tersebut.

"Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima salinan putusan, insya Allah Ridho bersedia untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Rhoma Irama: Ridho Belum Bisa Penuhi Panggilan untuk Dieksekusi

Lebih lanjut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi mengatakan, ia sudah menerima petikan putusan MA dari dua pekan lalu.

Pihak kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan melayangkan surat panggilan ke Ridho yang jatuh pada hari ini.

"Saya hargai mereka (kuasa hukum) hadir hari ini, karena berdasar pada KUHAP 270, harus ada salinan putusan, maka kemarin hari Jumat sudah kita layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat salinan putusan," kata dia.

Atas dasar tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dari Ridho setelah pihak kejaksaan maupun kuasa hukum menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com