Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Larang Diskotek Hingga Tempat Billiar Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Kompas.com - 05/05/2019, 01:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi bagi sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek, pub, tempat billiar, dan warung remang-remang yang dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.

"Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadhan, ataupun hari-hari besar keagamaan. Ketentuan ini agar bisa dipahami, ini sudah jadi kesepakatan bersama dan saling menghormati menjalankan ibadah di bulan ramadhan," ucap Lienda, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: Dari Pawai Bedug hingga Desa Ramadhan, Tradisi Menjelang Puasa di Karawang

Jika melanggar, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya.

Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.

“Kalau untuk rumah makan kami imbau agar menggunakan tirai ketika beroperasi pada saat puasa agar tidak terlihat, khususnya pada siang hari. Hormati umat muslim yang sedangkan menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiyarto menyebut, penerbitan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci ramadhan.

"Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa mentaati peraturan daerah (Perda) yang ada. Antara lain, menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan,” tutur Sugiyarto.

Terkait hal itu, Didik mengaku pihaknya bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha dibidang pariwisata, telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com