JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Duren Sawit menyambangi sejumlah warung dan rumah makan yang buka pada Senin (13/5/2019) pagi tadi.
Kasatpol PP Duren Sawit Andik Sukaryanto mengimbau warung-warung yang buka pada siang hari itu untuk memasang tirai berkaitan dengan Bulan Ramadhan 1440 H.
"Kita mengimbau kepada para pemilik warung untuk menghargai masyarakat yang berpuasa dipasang tirai supaya enggak kelihatan dari luar," kata Andik kepada Kompas.com.
Baca juga: Razia Hotel Saat Ramadhan, Satpol PP Jombang Ciduk 9 Pasangan Mesum
Andik mengatakan, ada tujuh warung makan yang diimbau untuk memasang tirai karena kedapatan belum memasang tirai saat disambangi petugas pada pagi tadi.
Menurut dia, para pemilik warung kooperatif kepada petugas dan langsung memasang kain putih di depan warung mereka.
"Kesadaran dia akhirnya kita kasih kain untuk ditutup sedikit, enggak ada perlawanan. Kita secara persuasif langsung mengimbau kepada mereka," ujar Andik.
Andik mengatakan, pemasangan tirai tersebut bertujuan menghargai dan memberikan toleransi kepada masyarakat yang menjalankan ibadah.
Kegiatan itu juga didasari Pergub DKI Jakarta No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.
Baca juga: Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan
Peraturan itu mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan oleh kegiatan usaha selama Bulan Ramadhan.
"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat," demikian bunyi Pasal 42 huruf f peraturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.