JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25) bolos kerja demi mengikuti demo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Penanggung Jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, HS tidak izin mengikuti demo di depan Bawaslu.
"Oh dia enggak ada izin. Jadi istilahnya ini kegiatan pribadi dia, meninggalkan tempat kerja. Kami juga tidak pernah kasih izin," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
HS bekerja sebagai volunter selama bulan Ramadhan di yayasan tersebut. HS tercatat sebagai volunter sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri menegaskan kegiatan yang diikuti HS pada Jumat lalu tidak terkait yayasannya.
Selain itu, ia juga menegaskan yayasannya tidak berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Bekerja sebagai Volunter
"Kami tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik karena kami bukan kegiatan seperti itu," katanya.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Parung Bogor
Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.