JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen Djuju Purwantoro mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dilanjutkan Kamis (30/5/2019) pagi dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Kivlan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00.
"Karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan break (istirahat). Kemudian dilanjutkan besok pagi kembali pemeriksaannya," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dini hari.
Baca juga: Salah Satu Tersangka yang Menunggangi Aksi 22 Mei Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen
Djuju mengungkapkan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.
"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini (Polda Metro Jaya)," ungkap Djuju.
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kendati demikian, penyidik tidak menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.
Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kepemilikan Senjata Api
Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada Kivlan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.