Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Polisi Malaysia Kejar Penyelundup Narkoba yang Pakai Kapal Pariwista

Kompas.com - 11/06/2019, 16:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggandeng Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengejar HA, tersangka yang memerintahkan enam warga Malaysia yang ditangkap polisi Indonesia karena menyelundupkan sabu-sabu dengan kapal pariwisata.

Wakil Direktur IV Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, selain HA polisi juga sudah mengantongi satu nama lain yang bergabung dalam jaringan tersebut.

"Kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasian dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar

Krisno mengatakan, HA memerintahkan empat orang tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM yang kemudian tertangkap untuk mengangkut 37 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia dengan sebuah kapal pariwisata menuju Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada 4 Juni 019.

"Sementara Iskandar dan Asri, mereka tiba tanggal 1 Juni, untuk menggambar situasi dan lain sebagainya untuk menunggu kedatangan kapal ini," kata dia.

Krisno mengatakan, berdasarkan catatan perjalanan kapal tersebut, kapal berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia langsung menunuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Krisno mengatakan, keenam orang tersebut memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri untuk menyelundupkan 37 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Menjelang Lebaran, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada sindikat yg mencoba memanfaatkan waktu, ketika pada umumnya kami polisi fokus pada pengamanan Lebaran dan masuk Indonesia dengan menggunakan kapal pesiar," kata dia.

Keenam tersangka pelaku itu kini dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com