Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Buang Sampah di Pinggir Jalan Danau Sunter Barat Akan Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 09/07/2019, 10:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta akan menindak warga yang membuang sampah di lokasi sementara penyimpanan gerobak sampah di pinggir Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tindakannya akan diberi sanksi sesuai dengan Perda 3 Tahun 2018, sanksi administratif denda uang paksa. Besarannya kalau di Pasal 130 itu sebanyak-banyaknya Rp 500.000," kata Kabid Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sanksi itu demi menjaga kebersihan lokasi pool gerobak sampah itu.

Namun, karena terbatasnya tenaga pengawas di Dinas LH, ia meminta sejumlah pihak untuk bekerja sama mengawasi lokasi tersebut.

"Jadi kami butuh bantuan RW, tokoh masyarakat termasuk Satpol PP Satpol yang lagi bertugas bilamana ada yang buang sampah di lokasi pool gerobak itu, nah tolong dicatat identitasnya. Walaupun itu petugas gerobak, walaupun keluarga kami akan menindak," ucapnya.

Hari ini, pihaknya akan membersihkan dan merapikan lokasi pool gerobak yang telah dipenuhi sampah.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup izinkan Gerobak Sampah Mangkal di Jalan Danau Sunter Barat

Dinas LH menjadikan tempat tersebut sebagai pool sementara gerobak sampah sembari mencari tempat penampungan sampah permanen bagi warga Sunter Agung.

Mereka sebelumnya menggunakan lokasi yang kini akan dijadikan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter sebagai tempat penampungan sampah. Tempat itu tidak bisa digunakan lagi karena di lokasi itu akan dibangun fasilitas ITF Sunter.

Hariadi menjelaskan, sampah warga yang dikumpulkan tukang sampah menggunakan gerobak akan tetap ditempatkan di area tersebut sampai sore hari, sebelum diangkut dengan truk sampah.

Namun, sampah-sampah itu harus tetap berada di dalam gerobak sebelum proses pengangkutan dimulai. Pihaknya melarang warga secara pribadi membuang sampah di pool gerobak tersebut.

Baca juga: Dilarang Kumpulkan Rongsokan, Pendapatan Tukang Sampah di Sunter Agung Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com