Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Usulan Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres adalah Guru Bimbel

Kompas.com - 11/07/2019, 19:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan Asteria Fitriani, tersangka kasus usulan tidak memasang foto presiden dan wakil presiden merupakan seorang guru.

Namun Asteria bukan guru SMPN 30 Jakarta seperti yang santer dibicarakan di media sosial.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Untuk diketahui setelah mengunggah postingan pada Jumat (28/7/2019) Asteria disebut-sebut sebagai guru SMPN 30.

Hal itu terjadi karena netizen sempat mendapati Asteria berfoto dengan latar belakan SMPN 30 Jakarta.

"Setelah kami cek, tersangka bukan guru (SMPN 30), dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.

Baca juga: (VIDEO) Tersangka Pengunggah Usulan Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah Minta Maaf

Adapun Asteria ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Penetapan Asteria sebagai tersangka berdasarkan laporan salah seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019 lalu.

Setelah berkonsultasi dengan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana, polisi menilai tindakan Asteria memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Baca juga: Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi

Terhadap Asteria disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa. Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com