Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Usia Kendaraan dan Langkah Kota Paris Menggerus Polusi Udara

Kompas.com - 06/08/2019, 05:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jakarta pada 2025 nanti mulai memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembatasan usia kendaraan tersebut dilakukan salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara Jakarta yang belakangan kian memburuk.

Bahkan menurut airvisual.com, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, kualitas udara Jakarta menempati posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019).

Tidak hanya Jakarta saja, persoalan pencemaran udara, terutama terkait keberadaan kendaraan juga terjadi di Kota Paris.

Mengutip BBC, polusi udara bertanggung jawab atas 48.000 kematian per tahun di seluruh Prancis. Hal ini mengemuka dalam sebuah penelitian Badan Kesehatan Nasional Prancis yang dilakukan pada 2016 silam.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Sebagai solusi, mereka telah memberlakukan pembatasan kendaraan untuk seluruh kendaraan yang melintasi jalan lingkar di Kota Paris. Kenapa jalan lingkar? karena jalan lingkar Paris adalah poros perkotaan tersibuk di Eropa.

Kendaraan Dilarang Melintas

Dilansir dari situs sebuah perusahaan di bidang perlindungan iklim dan lingkungan yang berkantor pusat di Jerman, www.crit-air.fr, penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak September 2015, namun baru sebatas bus dan truk. Baru pada 2016, diperluas untuk pembatasan kendaraan mobil dan sepeda motor.

Masih dari situs yang sama, kendaraan yang dilarang melintasi jalan lingkar tersebut yakni bus dan truk yang terdaftar sebelum Januari 2001. Sementara untuk mobil dan sepeda motor yang terdaftar sebelum Januari 1997.

Bahkan denda pelanggar di Kota Mode tersebut mencapai Rp 6 juta.

Selain pembatasan kendaraan di jalan lingkar, pada 25 Juni 2019, Dewan Kota Paris telah bersepakat untuk memperketat larangan mengemudi berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan standar emisi Euro yang dikenal sebagai Crit'Air.

Mobil-mobil sekarang diklasifikasikan berdasarkan emisinya dan dipaksa untuk menampilkan stiker berwarna. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengeluarkan larangan yang ditargetkan terhadap kendaraan yang paling berpolusi.

Bentuk sertifikat pengaturan emisi Euro tersebut berupa stiker bundar yang sesuai dengan kelas kendaraan yang ditentukan berdasarkan emisinya. Namun penggunaan sertifikat ini hanya wajib di area tertentu.

IlustrasiKompas.com / Walda Marison Ilustrasi

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Dewanti mengatakan, penanganan transportasi di Indonesia seringkali terlambat.

Selain permasalahannya semakin kompleks, tidak ada action yang jelas dari para pengampu kebijakan. "Sah-sah saja, kalau ada pembatasan kendaraan. Transportasi di Jakarta sudah parah dan mengkhawatirkan," katanya kepada KOMPAS.com, Jumat (2/7/2019).

Jakarta Harus Berbenah

Setelah adanya wacana pembatasan kendaraan, perempuan yang juga mengajar di Teknik Sipil UGM ini menegaskan perlunya perencanaan komprehensif terkait persoalan transportasi di Indonesia pada umumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com