JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten terkait pembatasan usia kendaraan pribadi.
Koordinasi ini perlu dilakukan lantaran kendaraan pribadi asal warga Jawa Barat dan Banten yang kerja di Jakarta juga turut menyumbang polusi.
"Ini masih tahun 2025, ini ancang-ancang dari sekarang, pasti akan koordinasi (dengan Jawa Barat dan Banten) pasti nanti akan ada pengaturan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi
Meski demikian, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan regulasi terkait terkait pembatasan usia kendaraan umum lalu kendaraan pribadi.
"Tapi dari sekarang kita set bahwa tahun depan adalah semua kendaraan umum harus sudah berusia dibawah 10 tahun. Tahun 2025, kendaraan pribadi dibawah 10 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," bunyi ingub itu.
Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.