JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI menilai aturan pembatasan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki warga di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), belum cukup untuk mengatasi kemacetan.
Wakil Ketua Fraksi PSI DRPD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, kewenangan khusus tersebut perlu diikuti dengan langkah progresif.
Misalnya dengan mewajibkan setiap pemilik kendaraan memiliki garasi yang memadai, hingga keharusan menjalankan uji emisi.
“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi,” ujar August dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
“Semua ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit,” sambungnya.
Di samping itu, kata August, diperlukan pula perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan massal, ketika Jakarta resmi berubah berstatus menjadi DKJ.
Dengan begitu, masyarakat DKJ nantinya diharapkan dapat sukarela untuk menggunakan transportasi publik daripada kendaraan pribadi.
“Sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” pungkas August.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah DKJ diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warga.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ
Hal itu sudah dituangkan dalam UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.
Nantinya, pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Mulai Jalankan Aturan di UU DKJ
"Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata Suhajar.
Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga, perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.
“Nah itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” pungkas Suhajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.