JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Menurut Suhajar, pengaturan alokasi anggaran ini dalam rangka menjaga pemerataan pembangunan dan pengembangan setiap wilayah.
Selain itu, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas,
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Suhajar menambahkan, UU DKJ juga mengatur penggunaan anggaran untuk pengadaan taman bermain hingga kewajiban memfasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh.
“Penakan-penekanan tertentu di UU DKJ yang kami sepakati bersama DPR ini, memberi ruang, memberi akses dan peluang yang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk mengembangkan dirinya,” kata Suhajar.
Suhajar berharap, kebijakan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Jakarta.
"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil yang jumlahnya sangat banyak, dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," pungkas Suhajar.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan yang tertuang di dalam UU DKJ.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
“Iya. Turunannya UU DKJ itu kan perpres,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Selain itu, Jakarta juga masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan Ibu Kota Negara.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Mulai Jalankan Aturan di UU DKJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.