JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara penggunaan narkoba yang melibatkan Jefri Nichol ditunda. Sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda lantaran saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa seharusnya menghadirkan saksi dari BNNP DKI untuk diperiksa di muka sidang.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya sudah bikin panggilan tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir hari ini," ujar JPU yang bernama Jefri di ruang tiga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Hakim Ketua, Krisnugroho pun menunda sidang tersebut hingga tanggal 30 September 2019.
Baca juga: Kesaksian di Sidang Jefri Nichol, Diberi Ganja dan Terhasut
"Sidang ditunda 30 september, pagi. Diberikan kesempatan pada JPU untuk hadirkan saksinya," ucap Hakim di muka sidang.
Ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Jefri Nichol. Sebelumnya, Jefri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Senin (16/9/2019).
JPU sebelumnya memanggil dua saksi fakta yakni penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan untuk bersaksi di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.