Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Iqbal: Kenaikan Iuran BPJS Turunkan Daya Beli Buruh

Kompas.com - 02/10/2019, 12:45 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, tiga tuntutan utama yang tengah diperjuangkan kaum buruh, yakni Revisi UU Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hingga revisi PP 78/2015 tentang pengupahan.

Said mengatakan, Revisi UU Ketenagakerjaan justru menjatuhkan kaum buruh.

"Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memperbaiki kaum buruh, tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah kebijakan upah murah," kata Said Iqbal di tengah unjuk rasa massa buruh di DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Naik ke Mobil Komando, Kapolda Metro Jaya Apresiasi Demo Buruh Tertib

Dia menegaskan, massa buruh akan terus melawan manakala revisi UU Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.

Kedua, kata dia, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas tiga, yang dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.

Baca juga: Imbas Demo Buruh, Transjakarta Tambah Pengalihan Rute Bus

Terakhir, buruh menagih janji Presiden Jokowi merevisi PP 78 soal Pengupahan agar semakin menyejahterakan buruh.

Massa buruh dari berbagai elemen memadati Jalan Gatot Subroto di depan Restoran Pulau Dua atau sekitar 200 meter dari gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu siang.

Mereka berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya untuk anggota DPR yang baru saja dilantik terkait isu-isu menyangkut kesejahteraan buruh seperti tolak upah murah hingga soal tingginya iuran BPJS kesehatan.

Kegiatan penyampaian aspirasi ini dijaga oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan per 1 Januari 2020.

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per bulan.

Sementara iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, kenaikan iuran kelas III belum bisa dipastikan karena ditolak DPR.

Baca juga: Dede Yusuf: Iuran BPJS Kelas III Tidak Naik

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa sejauh ini DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

"Pemerintah kan sudah menaikkan, DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf selepas acara Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenkominfo, Senin (16/9/2019).

Dia mengatakan, iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.

Sementara itu, untuk kelas I dan kelas II, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

Pilihan untuk menaikkan iuran kelas I dan II pun dianggap sebagai solusi terbaik dalam rangka menyiasati defisit BPJS Kesehatan yang setiap tahun terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com