Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Gerindra Dukung Penuh Pembangunan Kampung Akuarium karena Bukan di Lahan Hijau dan Zona P3

Kompas.com - 11/10/2019, 21:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, pihaknya mendukung penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangung permukiman di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara karena tak melanggar peraturan.

Apalagi, menurut dia, wilayah tersebut bukanlah jalur hijau yang dilarang untuk pembangunan.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kampung Akuarium merupakan zona P3 yang berarti kawasan dengan peruntukan sebagai tempat kegiatan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan daerah beserta fasilitasnya pada pemerintahan provinsi, kota administrasi, kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan, dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.

"Prinsipnya boleh dibangun. Boleh dibangun, apa saja di suatu kawasan, yang bukan jalur hijau. Pasal 607 di RDTR kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan di semua zonasi, kecuali zonasi hijau, lindung dan biru. Itulah yang dilarang. Sehingga pembangunan rumah susun bisa di kawasan tersebut," jelasnya kepada wartawan di lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Sekda DKI: Pembangunan Kampung Akuarium Tak Langgar Perda

Ia menjelaskan kegiatan rumah susun di sub zona P3 diizinkan bersyarat sehingga pemprov DKI dapat melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

Nantinya sebagian wilayah tersebut bisa dijadikan lokasi cagar budaya seperti yang direncanakan sebelumnya.

"Justru itu kawasan cagar budaya tidak akan dihilangkan. Justru malah dikembangkan. Sekarang dalam kajian DED (detail enginering design). DED-nya masukan dari masyarakat setempat. Ada kelompok rujak yang melakukan sayembara dan diajukan ke dinas, dan dinas yang meneruskan kajian dalam kajian tersebut," kata dia.

Terkait tanggapan beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang akan menolak pembangunan ini, Syarif menyebutkan hal tersebut wajar.

Baca juga: Politisi PSI Nilai Anies Hanya Cari Simpati soal Kampung Akuarium

Ia optimistis sebagian anggota kemudian akan ikut setuju ketika nanti mendengar peruntukan dan perencanaan Kampung Akuarium saat pemaparan.

"Ya menolak kan gak apa sebelum dibahas, ya kan. Ya enggak apa-apa lah kalau ada penolakan. Nanti pada saat pembahasan terbuka alasannya listeningnya. Nanti kalau di dalam pembahasan saya meyakini (mereka) akan menerima," tambahnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun permukiman warga di Kampung Akuarium pada 2020. Pembangunan ini dengan konsep rumah berlapis.

Anggaran pembangunan ini diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Prioritas Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020.

"Jumlahnya 142 unit dalam bentuk rumah lapis," ujar Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Rumah berlapis dibangun secara vertikal seperti halnya rumah susun. Namun, Triyanto menyebut, rumah berlapis maksimal hanya memiliki empat lantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com