Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil B 1 RI Bergelar Doktor Mengaku Beli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang

Kompas.com - 22/10/2019, 08:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta baru terungkap terkait pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Mobil itu diparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Posisi mobil itu menghalangi mobil tamu lain yang akan melintas di lobi.

Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof Dr Irwannur Latubual, PhD.

Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Saat mobil menghalangi jalan di lobi, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut.

Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.

Polisi menemukan sejumlah barang di antaranya dua senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR.

Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Mengaku beli undangan pelantikan

Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober ini.

Namun, dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa.

"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah. Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Membeli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang

Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.

Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.

Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam

Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.

Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.

"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com