Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat

Kompas.com - 25/10/2019, 20:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, butuh kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat agar Sugianti, guru honor yang lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2014, agar bisa diangkat.

Hal itu disampaikan Chaidir berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung yang disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.

"Dibutuhkan instrumen atau kebijakan hukum baru guna menyelesaikan persoalan Sugianti," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Sejak 2014 Lulus Jadi PNS tapi Tak Juga Diangkat, Guru Honorer Tempuh Gugatan Perdata

Kebijakan baru itu perlu ditetapkan oleh sejumlah kementerian yang terkait dengan pengangkatan PNS.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Chaidir menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu harus berupa diskresi mengenai pengangkatan Sugianti sebagai guru honorer menjadi PNS.

"Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung ke Pemprov, fatwa itu bisa dijadikan sebagai landasan bagi pejabat pemerintah pusat," tuturnya.

Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku

Sebelumnya Chairil mengatakan pihaknya sudah berupaya mengusulkan Sugianti menjadi PNS ke Kantor Regional V BKN setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung diterbitkan 2018 lalu.

Namun Kantor Regional V BKN tidak bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sugianti lantaran adanya perubahan hukum yang berlaku saat guru SMPN 84 itu lulus PNS pada tahun 2014 dan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Chaidir.

Kronologi

Sugianti bercerita, ia telah bekerja sebagai guru honorer di SMP tersebut sejak 2005 lalu. Kesempatan menjadi PNS datang pada 2013, ketika itu tersedia jalur khusus bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang

Karena seluruh kualifikasi yang dibutuhkan bisa ia penuhi, Sugianti kemudian ikut mendaftar dalam seleksi tersebut.

Di tahap awal, Sugianti diminta untuk melengkapi seluruh berkas, salah satu di antaranya adalah bukti bahwa Sugianti sudah lebih dari setahun bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah.

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, Sugianti dinyatakan lulus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menerbitkan kartu peserta ujian.

Setelah melewati serangkaian seleksi, Sugianti dinyatakan lulus pada 9 Februari 2014. Pengumuman kelulusan itu diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Seluruh tanda kelulusan itu dicetak Sugianti ke atas kertas sebagai bukti bahwa ia benar-benar dinyatakan lolos sebagai PNS di DKI Jakarta.

Kementerian PAN-RB kala itu memberi waktu kepada setiap peserta yang lolos untuk menunggu proses administrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi ke BKD mulai Mei 2014.

"Karena waktu itu sempat ada pergantian gubernur, waktu itu Bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Capres, jadi untuk DKI itu agak terlambat jadi bulan Mei 2015 sampai 2016," ujar Sugianti.

Setelah pemberkasan berlangsung, tiba-tiba nama Sugianti menghilang dari daftar tanpa ada alasan. Sugianti lantas berinisiatif mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kala itu, Dinas Pendidikan memberitahukan secara lisan bahwa Sugianti telah dilaporkan masyarakat bahwa selama ini ia telah berpindah-pindah tugas sebagai guru honorer dan berkasnya tidak bisa diteruskan ke BKD.

Sugianti lantas melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan pada tahun 2016 silam. Somasi itu dibalas Dinas Pendidikan melalui sebuah surat di mana ada kejanggalan di dalam isinya.

Kejanggalan itu berada pada poin kedua surat balasan dari Dinas Pendidikan yang isinya:

"Saudara Sugianti menjadi tenaga honorer sejak bulan Juni 2003 di SMAN 1 Lahat sebagai guru bantu, periode 2004 s.d. Juli 2006, menjadi tenaga honorer pada SDN Gedangan II Kutorejo Mojokerto, Jawa Timur, periode 17 Juli 2007 s.d Juli 2010 menjadi tenaga honorer di SDN 1 Papanggo Tanjung Priok dan periode 15 Juli 2011 s.d saat ini menjadi tenaga honorer a SMPN 30 Jakarta," demikian dikutip dari surat yang ditunjukkan Sugianti.

Hal itu membuat Sugianti terheran. Tahun 2001 hingga 2005, Sugianti memang menjadi guru honorer di Lahat, Sumatera Selatan.

Namun setelah tahun 2005, ia mengabdikan diri di SMPN 84 Koja sampai dengan hari ini. Ia membuktikannya dengan surat yang dilampirkan kepala sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan tentang laporan guru yang mengajar di SMP tersebut.

"Karena saya menganggap ini Mal Administrasi, akhirnya saya di bulan Desember 2016 itu mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan tujuan bahwa proses dari kelulusan PNS saya itu dapat di lanjutkan," tutur Sugianti.

Dalam gugatan di PTUN itu, Sugianti menjadikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai tergugat. Gugatan itu dimenangkan oleh Sugianti di tahun 2017.

Dinas Pendidikan mengajukan banding hingga kasasi, akan tetapi instansi pemerintah itu terus dinyatakan kalah hingga keluar putusan di bulan Maret 2018 yang memerintahkan mereka melanjutkan proses pengangkatan PNS Sugianti.

Menang dalam gugatan tentu menjadi angin segar bagi Sugianti. Ia beranggapan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan mulai menemui titik terang.

Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk memproses hasil dari persidangan tersebut.

Dari tim itu muncul surat usulan penetapan NIP untuk Sugianti secara berjenjang dari Dinas Pendidikan, BKD hingga BKN Wilayah V.

Namun, ternyata surat usulan itu dimentahkan oleh BKN Wilayah V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS berakhir pada 30 November 2014.

"Waktu itu BKD memberikan alasan mereka sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya dengan memberi usulan ke BKN berarti tugas mereka sampai disitu," ujar Sugianti.

Lalu, ia mendatangi kantor BKN untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Dari BKN, ia mendapat penjelasan bahwa BKD hanya melayangkan usulan penetapan NIP tanpa menyertakan formasi yang menjadi syarat dalam pengangkatan PNS.

Ia juga sempat mendatangi Kementerian PAN-RB.

Di sana, ia hanya mendapatkan jawaban bahwa Kementerian menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus tersebut Saling lempar antara Dinas Pendidikan, BKD, BKN, hingga kementerian sempat membuat Sugianti menyerah.

Mengingat apa yang telah ia perjuangkan selama ini, Sugianti memutuskan untuk kembali berjuang.

Kali ini ia berencana melayangkan gugatan perdata agar mendapatkan haknya kembali sebagai PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com