JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mengajukan guru honorer Sugianti sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, usaha mereka terkendala adanya perubahan ketentuan yang berlaku saat Sugianti lulus PNS pada tahun 2014 dan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018. di
"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang
Akibatnya terdapat kekosongan dasar hukum untuk mengangkat Sugianti menjadi PNS.
Chaidir menjelaskan saat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung keluar pada 27 Maret 2018, Pemprov telah mengusulkan pengangkatan Sugianti ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun Kantor Regional V BKN tidak bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) Sugianti mengingat pengusulan PNS yang seangkatan dengan guru honorer tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 November 2014.
"Dari situ, Pemprov telah bersurat ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2019 meminta fatwa dari kasasi yang dimenangkan Sugianti," ujar Chaidir.
Baca juga: Sejak 2014 Lulus Jadi PNS tapi Tak Juga Diangkat, Guru Honorer Tempuh Gugatan Perdata
Adapun Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari Gugatan pertama, banding, hingga Kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.