JAKARTA, KOMPAS.com - Sugianti (43) guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara yang tak kunjung diangkat jadi PNS meski telah lulus seleksi dari 2014 merasa diintimidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Intimidasi itu didapatkan Sugianti ketika ia menggugat Dinas Pendidikan ke PTUN mengenai penggugurannya sebagai calon PNS di akhir tahun 2016.
"Mulai dari intimidasi Kepala Sekolah yang menghendaki saya keluar dari SMPN 84 karena dianggap melawan atasan," kata Sugianti saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (25/10/2019).
Perintah untuk meninggalkan sekolah tersebut ditolak oleh Sugianti. Terlebih tidak ada surat pemberhentian resmi yang diterbitkan sekolah untuk mendepak dirinya.
Karena menolak berhenti mengajar, Sugianti tidak diberi jam pelajaran oleh pihak sekolah. Namun agar tidak terkena sanksi disiplin, Sugianti tetap hadir ke sekolah meski hanya duduk-duduk di kantor.
Baca juga: Sejak 2014 Lulus Jadi PNS tapi Tak Juga Diangkat, Guru Honorer Tempuh Gugatan Perdata
"Honor saya itu juga sempat mereka tahan. Kurang lebih 4 bulan Dinas Pendidikan tidak membayar gaji saya dari awal tahun 2017," tutur Sugianti.
Seluruh perlakuan itu didapatkan Sugianti karena menolak mencabut laporannya di PTUN tersebut.
Meski begitu Sugianti mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya kembali. Ia pun bersurat ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.
"Ombudsman waktu itu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan mereka meminta sampai proses hukum ini selesai mereka diharapkan untuk memberikan hak saya sebagai guru," ucap dia.
Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang
Setelah panggilan dari Ombudsman, Dinas Pendidikan DKI membayarkan honor Sugianti yang sempat mereka tahan. Namun honor yang dibayarkan hanya dari bulan Februari hingga Mei 2017.
Sugianti mengatakan, Dinas Pendidikan menolak membayar gajinya di bulan Januari karena dirinya dianggap tak bekerja karena di bulan itu.
Pada bulan Januari Sugianti memang mengaku sempat tidak datang ke sekolah kurang lebih dua minggu untuk menjalani persidangan di PTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.