Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Polisi, Dishub DKI Sebut Skuter Listrik Pribadi Boleh Melintasi Jalur Sepeda

Kompas.com - 28/11/2019, 07:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.

"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut. 

Alasan yang sama juga disampaikan terkait larangan skuter listrik komersil melintas di jalan raya.

"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," tambah Syafrin.

Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik kepunyaan pribadi melintas di jalur sepeda.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka melintas di jalur sepeda," terang Syafrin.

Lantas, mengapa skuter komersil dan skuter pribadi dibedakan?

Baca juga: Belum Ada Pergub, Larangan Skuter Listrik Melintas di Jalur Sepeda Kesepakatan Polisi dan Dishub

Syafrin menjelaskan, ada perbedaan pengguna skuter listrik komersil dengan skuter pribadi.

Skuter listrik komersil biasa digunakan sebagai wahana yang hanya beroperasi di beberapa wilayah, seperti GrabWheels yang dikelola oleh Grab.

"Mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan. Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," ucap Syafrin.

Lain hal dengan skuter listrik milik pribadi yang masih diperbolehkan beroperasi di jalur sepeda.

Sebab, pemilik dirasa sudah mengetahui fungsi skuter yang juga sebagai alat transportasi.

"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," kata Syafrin.

Beda pendapat

Pernyataan Syafrin yang memperbolehkan skuter listrik pribadi turun ke jalan bertolak belakang dengan larangan Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penilangan terhadap pengguna skuter listrik atau otopet berlaku untuk otopet yang disewakan atau milik pribadi.

Baca juga: Tak Hanya yang Sewaan, Skuter Listrik Milik Pribadi Juga Dilarang Turun ke Jalan Raya

"(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Selain itu, lanjut Yusri, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, salah satunya kawasan wisata.

Yusri menegaskan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya atau jalur sepeda.

"(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol," ungkap Yusri.

Para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dahulu.

Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut.

Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.

Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com