Para tersangka pun menunggu hingga siang hari sampai AA membayar utangnya.
Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap dengan Senjata Api adalah Penagih Utang
Dari keterangan polisi, AA mengaku ketakutan dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jakbar.
"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Dimitri.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk, mereka bisa dijerat pasal Undang-Undang darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka terancam pidana 10 tahun. Serta Pasal 335 Ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu seperti dengan senjata tajam.
Selain mobil, polisi menyita handphone senjata, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.