JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menjadi salah satu kota yang ramah lansia di Indonesia. Sejumlah fasilitas diberikan kepada mereka. Salah satunya lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Sebagai pemegang KLJ, setiap lansia akan mendapatkan dana Rp 600.000.
Lalu, apa syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta?
Syarat utama untuk mendapat KLJ adalah lansia harus berusia 60 tahun ke atas. Kriteria lainnya, lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Sasaran utama KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung kepada orang lain.
Baca juga: Kisah Soewarni 85 Tahun, Profesor Ahli Farmasi yang Pilih Hidup Mandiri di Rusun Lansia
Apabila lansia tidak terdaftar di Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat lain tetap dapat menerima KLJ.
Caranya dengan mengusulkan diri melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
MPM ini nantinya akan ada pembagian ke dalam cluster masyarakat miskin dan cluster masyarakat rentan miskin.
Dari pembagian itu peningkatan kesejahteraan mereka disesuaikan dengan clusternya masisng-masing.
Dana dibagikan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI ke tiap rekening penerima KLJ per triwulan dengan jumlah Rp 600.000 per bulan.
Manfaat dari pemberian KLJ ini guna memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.