Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditangkapnya Pengedar Narkoba yang Simpan 200 Kilogram Ganja

Kompas.com - 27/12/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya menangkap seorang pengedar ganja berinisial AR di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.

Adapun pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terus menerus sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk, diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama Audino Raharjo atau AR," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba

Setelah mengantongi identitas AR, Satres Narkoba bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya  melacak keberadaan AR.

Pada 23 Desember 2019, keberadaan AR terlacak ada di wilayah Depok. Kemudian, AR berhasil ditangkap oleh petugas di Apartemen Margonda Residence.

Kepada polisi, AR mengaku menyimpan seluruh ganja di sebuah gudang, Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," ujar Candra.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Dijanjikan Upah Rp 200 Juta jika Edarkan 200 Kg Ganja

Di dalam gudang itu, polisi menemukam 200 kilogram ganja terbungkus koran dan dilakban. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa AR ke Mapolres Metro Bekasi.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah Flyover Pasar Rebo," ujar Candra.

AR juga dijanjikan akan menerima upah Rp 200 juta jika berhasil mengedarkan seluruh ganja tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com