Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kompas.com - 30/12/2019, 19:50 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang berhasil meringkus dua pencuri motor dengan kunci leter T dengan inisial D dan P.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Oktober lalu.

"Laporan pada 24 Desember 2019," ujar dia dalam keterangan tertulis Senin (30/12/2019).

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kontrakan Kampung Pasir Randu RT003 RW 003 Kelurahan Pasir Randu kabupaten Tangerang.

"Team 1 Reskrim yang menerima laporan langsung cek TKP. Sepulang dari TKP, Team 1 melaporkan mencurigai dua orang yang berada tidak jauh dari kontrakan korban (TKP)," kata dia.

Setelah mendapat laporan dari Team 1, Team Buser berangkat ke lokasi dua orang mencurigakan dan mengamankan mereka.

Baca juga: Bermodal Kunci T, Pelaku Curi 9 Motor Honda Beat dalam 3 Hari

"Setelah diamankan keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan kedua orang tersebut dan didapati beberapa pelat nomor, obeng dan letter T," ucap Aditya.

Mendapati barang tersebut, Team Buser langsung menanyakan kepada tetangga sebelah kontrakan tersebut letak parkir sepeda motor. Aditya mengatakan, saksi menunjukkan parkiran kontrakan dan terdapat beberapa sepeda motor.

Aditya menjelaskan, team Buser kemudian meminta team 1 menghadirkan korban ke alamat kontrakan pelaku.

Pada saat korban melihat deretan spd motor yang ada di parkiran, korban mengenali, ternyata salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik korban.

"Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dengan inisial P dan D diamankan bersama alat-alat untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci, obeng, letter T dan sepeda motor hasil kejahatan," jelas Aditya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com