DEPOK, KOMPAS.com - Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah dan membayar tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.
Arpah ditipu AKJ karena keterbatasannya yang buta huruf.
Kejadian penipuan ini sudah terjadi sejak 2015.
Arpah pun sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok pada 2016, namun dirinya kalah dalam persidangan.
Tidak menyerah, pada 2019 ia kembali melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggandeng kuasa hukumnya, Muslim.
Kini AKJ telah dinyatakan sebagai tersangka.
Ini lika liku perjuangan Arpah mencari keadilan atas tanahnya yang dihargai murah hingga menyeret AKJ jadi tersangka.
Jual tanah
Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter.
Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AKJ dengan harga Rp 315 juta.
Saat proses jual beli, Arpah justru memberikan sertifikat tanah keseluruhan kepada AKJ.
Ia bermaksud menyerahkannya kepada AKJ untuk diurus masalah pemecahan sertifikat tanahnya.
“Jadi memang sebelumnya yang tanah 196 meter persegi itu dibayar lunas tapi kan enggak kembali-kembali sertifikat yang 103 meter. Jadi belum dikembalikan itu, jadi pas dibeli dikasih semua suratnya sama Arpah secara keseluruhan tapi belum dipecah,” ujar Arpah pada Kamis (17/10/2019).
Diajak ke notaris
Penipuan berawal pada 2015 saat AKJ ke rumah Arpah untuk mengajak Arpah dan mendiang suaminya ke Bogor untuk jalan-jalan.
Tarwiyah (39), salah satu anak Arpah yang saat itu ada di tempat tidak berpikir kalau AKJ akan menipu kedua orangtuanya.
Sebab, Arpah mengaku mengenal baik mendiang ayah AKJ.
Di Bogor, tepatnya Cibinong, ternyata Arpah justru diajak ke kantor notaris.
Baca juga: Nenek Arpah Ditipu, Sertifikat Tanah Ternyata Dipakai Tetangga untuk Pinjam Uang
Arpah pun diminta menandatangani dan membubuhi cap jempol di atas dokumen yang ia tidak ketahui isinya karena ia tunaaksara.
Ternyata, kertas yang pasangan suami istri ini tanda tangani adalah akta jual beli (AJB) yang menandakan adanya transaksi jual beli tanah antara Nenek Arpah dengan AKJ.
Tanah yang dijual pada dokumen ini tidak lain adalah sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi.
Pada saat di kantor notaris, AKJ juga membuat sertifikat balik nama untuk sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi itu.
Setelah menandatangani dokumen yang ternyata AJB itu, Arpah hanya diberi uang Rp300.000.
Arpah mengatakan, saat itu uang yang diterimanya dari AKJ adalah uang untuk Arpah jajan.
Penipuan terkuak
Tahun 2015 telah berganti ke 2016.
Suatu ketika ada pihak bank dari Kota Bekasi yang menghampiri kediaman Arpah.
Arpah pun bingung kenapa ada pihak bank menghampiri kediamannya.
Pihak bank mengatakan kalau mereka mencari AKJ lantaran meminjam uang sebesar Rp 400 juta dan AKJ telah menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminan.
Karena kehadiran pihak bank ini lah Arpah akhirnya menyadari kalau ia telah ditipu AKJ.
Baca juga: Diberi Uang Rp 300.000 untuk Jajan, Nenek Arpah Tak Sadar Telah Jual Tanahnya
Arpah juga akhirnya menyadari bahwa uang "jajan" yang diberikan AKJ di Bogor adalah uang untuk pembelian tanah miliknya yang seluas 103 meter persegi.
Arpah laporkan AKJ dan kalah di pengadilan
Sebelum Arpah melaporkan AKJ ke pihak yang berwajib, AKJ sempat berjanji untuk mengembalikan sertifikat yang sempat Arpah berikan.
Kuasa hukum Arpah, Muslim mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan AKJ pada 2016 ini juga disaksikan oleh warga di sekitar rumah Arpah bahkan ada rekaman audionya.
"Perjanjian itu sudah ditandatangani AKJ pada 22 desember 2016 dan dia berjanji akan mengembalikan pada tahun 2017. Dia mengakui sudah balik nama dan sedang dijaminkan, jadi tawar menawar dan ada rekaman audio," ujar Muslim yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).
Namun AKJ mengingkari janjinya. Arpah dibantu kuasa hukumnya akhirnya mengambil jalur hukum dengan melaporkan AKJ ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Diajak ke Notaris dan Ditipu, Nenek Arpah Mengira Tetangganya Mau Kembalikan Sertifikatnya
Namun, gugatan perdata yang diajukan Arpah pada saat itu gagal karena ia tak menyertakan bukti yang kuat bahwa sertifikat tanah itu memang miliknya.
AKJ kembali dilaporkan
Pihak Arpah menyerahkan kasus ini ke Polresta Depok pada 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Lalu, pada Jumat (10/1/2020) Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
Tak hanya telah ditangkap, kemarin sore berkas perkara kasus penipuan ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka
"Tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.