JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah dan rumah seluas 103 meter persegi yang merupakan hasil menipu Nenek Arpah (69) saat ini berada di sebuah bank di daerah Bekasi.
Menurut Tarwiyah (32), anak dari Arpah, sertifikat itu digunakan oleh AKJ untuk meminjam uang.
"Memang benar ada di sana (bank) dan sudah atas nama AKJ. Dia meminjam sejumlah uang," kata Tarwiyah.
Akan tetapi, nama peminjam di bank tersebut adalah nama adik dari AKJ. AKJ sendiri berstatus sebagai penjamin.
AKJ menipu Arpah pada tahun 2015. Ia mengajak Arpah yang buta huruf ke notaris untuk menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB) dan membayar tanah tersebut seharga Rp 300.000.
Usai menipu Arpah, AKJ menggunakan sertifikat itu untuk meminjam uang di bank. Uang tersebut dipakai untuk membayar utang-utangnya yang hingga saat ini masih belum lunas.
Menurut Arpah, ia tidak sadar bahwa telah ditipu karena masih bisa tinggal dengan bebas di rumahnya.
Baca juga: Nenek Arpah Tak Pernah Menyangka Kehilangan Tanah karena Ditipu Tetangga
"Saya tunggu lama-lama kok sertifikat tanah saya belum jadi. Ternyata AKJ yang mengambil," cerita Arpah.
Arpah baru sadar telah ditipu saat pihak bank tiba-tiba mendatangi rumahnya. Dari sana, ia baru tahu bahwa tanahnya sudah berganti nama menjadi milik AKJ dan ia telah ditipu.
Kasus penipuan ini telah dilaporkan oleh Arpah ke polisi. Hingga kini, kasus ini masih sedang dalam proses penyelesaian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan