Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ormas Goib Bantah Buat Spanduk Tolak Bioskop XXI karena Faktor Ekonomi

Kompas.com - 23/01/2020, 21:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ormas Goib Andy M Saleh membantah pernyataan polisi yang mengatakan motif dirinya membuat spanduk bertuliskan penolakan kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan karena faktor ekonomi.

Menurut Andy, tujuannya membuat spanduk tersebut adalah menolak adanya bioskop XXI di PGC.

"Daripada diserang, akhirnya saya bikin spanduk. Maksud bikin spanduk, yuk kita usir. Bukan biar dapat duit," kata Andy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Ketua Goib Jaktim Ditetapkan sebagai Tersangka Pemasangan Spanduk Tolak Bioskop di PGC

Andy mengharapkan adanya negosiasi antara warga dan pihak PGC terkait bioskop XXI.

Menurut Andy, pihak PGC pernah menyepakati sebuah perjanjian dengan warga. Kendati demikian, dia tak menjelaskan isi perjanjian tersebut.

"Kita membuat spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Di samping itu juga, dulu ada perjnjian antara orang di sana (warga Kramat Jati) dengan PGC," ungkap Andy.

Baca juga: Polisi Telusuri Kasus Pemasang Spanduk Tolak Bioskop XXI di PGC

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Andy sebagai tersangka pemasangan spanduk yang berisi tulisan bernada menolak kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan.

Andy ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin malam. Andy terbukti membuat dan merencanakan pemasangan spanduk tersebut. Bahkan, Andy merencanakan konsep tulisan dalam spanduk itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Andy mengaku membuat spanduk tersebut karena faktor ekonomi.

"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," ungkap Yusri.

Saat ini, Andy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com