Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Ekshibisionisme Termasuk Tindakan Cabul, Korban Harus Lapor ke Polisi

Kompas.com - 27/01/2020, 13:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sepekan belakangan, dunia maya diramaikan pemberitaan soal aksi ekshibisionisme dengan melakulan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

"Dalam KUHP, itu (ekshibisionisme) disebut sebagai perbuatan cabul. Dia bisa dikenakan oleh banyak pasal misalnya, Pasal 289 KUHP bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 9 tahun (penjara)," jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020) siang.

Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang

"Pencabulan itu diatur dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP. Semuanya tentang pencabulan, termasuk di dalamnya menunjukkan alat kelamin pada orang lain," imbuh dia.

Fickar menyebutkan, paksaan yang termuat dalam pasal-pasal pencabulan bukan hanya berarti paksaan untuk melakukan aktivitas seksual secara fisik.

Menunjukkan alat kelamin bisa ditafsirkan sebagai bentuk "paksaan" pula karena tidak ada kesepakatan (consent) antara subjek dan objek dalam tindakan ekshibisionisme itu.

Si subjek menjadi pelaku, sedangkan objeknya menjadi korban.

Si korban terpaksa menyaksikan tindakan itu, tanpa persetujuannya.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali

Namun, kata Fickar, karena bersifat delik aduan, korban ekshibisionisme mesti melapor ke polisi ihwal kasus yang menimpanya.

Pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa.

"Tapi, intinya itu adalah perbuatan cabul, pelecehan seksual. Ini bersifat privat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.

"Karena ada unsur pemaksaan dan korbannya tidak suka," imbuh dia.

Dalam sepekan belakangan, paling tidak tiga aksi ekshibisionisme terjadi.

Semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi di depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya, yakni kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi, pada Senin (20/1/2020) dan kasus ekshibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (23/1/2020).

Satu kasus lain, yakni ekshibisionisme di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi, belum juga diungkap polisi sampai hari ini meskipun saksi menyebut bahwa fenomena ini telah berlangsung tahunan di tempat yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com