Salin Artikel

Pakar: Ekshibisionisme Termasuk Tindakan Cabul, Korban Harus Lapor ke Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Sepekan belakangan, dunia maya diramaikan pemberitaan soal aksi ekshibisionisme dengan melakulan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

"Dalam KUHP, itu (ekshibisionisme) disebut sebagai perbuatan cabul. Dia bisa dikenakan oleh banyak pasal misalnya, Pasal 289 KUHP bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 9 tahun (penjara)," jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020) siang.

"Pencabulan itu diatur dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP. Semuanya tentang pencabulan, termasuk di dalamnya menunjukkan alat kelamin pada orang lain," imbuh dia.

Fickar menyebutkan, paksaan yang termuat dalam pasal-pasal pencabulan bukan hanya berarti paksaan untuk melakukan aktivitas seksual secara fisik.

Menunjukkan alat kelamin bisa ditafsirkan sebagai bentuk "paksaan" pula karena tidak ada kesepakatan (consent) antara subjek dan objek dalam tindakan ekshibisionisme itu.

Si subjek menjadi pelaku, sedangkan objeknya menjadi korban.

Si korban terpaksa menyaksikan tindakan itu, tanpa persetujuannya.

Namun, kata Fickar, karena bersifat delik aduan, korban ekshibisionisme mesti melapor ke polisi ihwal kasus yang menimpanya.

Pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa.

"Tapi, intinya itu adalah perbuatan cabul, pelecehan seksual. Ini bersifat privat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.

"Karena ada unsur pemaksaan dan korbannya tidak suka," imbuh dia.

Dalam sepekan belakangan, paling tidak tiga aksi ekshibisionisme terjadi.

Semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi di depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya, yakni kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi, pada Senin (20/1/2020) dan kasus ekshibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (23/1/2020).

Satu kasus lain, yakni ekshibisionisme di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi, belum juga diungkap polisi sampai hari ini meskipun saksi menyebut bahwa fenomena ini telah berlangsung tahunan di tempat yang sama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/13552941/pakar-ekshibisionisme-termasuk-tindakan-cabul-korban-harus-lapor-ke

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke