JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33) ditangkap Polsek Kelapa Gading karena menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka awalnya menjanjikan para korbannya bekerja sebagai pemandu lagu.
"Wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi di kantornya, Senin (10/2/2020).
Budhi menyampaikan, salah satu tersangka pergi ke kampung-kampung mencari anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PSK di Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading
Setelah ditemukan, tersangka akan menawarkan uang pinjaman kepada orangtua dari anak tersebut.
"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," tutur Budhi.
Awalnya, anak-anak di bawah umur ini memang ditugaskan untuk melayani pria-pria di tempat karaoke.
Namun, demi mendapatkan penghasilan lebih, MC dan SR akan memerintahkan korban melayani permintaan hubungan seksual dari pria hidung belang.
Baca juga: Cari PSK, Pasutri Mucikari di Kelapa Gading Manfaatkan Keluarga yang Butuh Utang
Polsek Kelapa Gading menggerebek Apartemen Gading Nias Residence Tower Chrysant unit 20 JB dan unit 21HC, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Setidaknya ada sembilan anak di bawah umur dan empat wanita dewasa yang dipekerjakan mereka.
Korban rata-rata berumur 16-17 tahun. Bahkan ada yang masih berumur 14 tahun.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Selain MC dam SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.