JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Tengah, Lampung, Selasa (25/2/2020).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya mengamankan 571 kilogram ganja yang diangkut menggunakan truk boks. Kendaraan ini diamankan saat melintas di depan sebuah bengkel wilayah Lampung Tengah.
"Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk boks tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau, BNN Minta Pelaku Digantung
Selain itu, BNN juga mengamankan dua tersangka berinisial RH (33), dan ER (38) yang berperan sebagai pengedar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk diedarkan.
"Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.